Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa KHAIDIR RITONGA Alias KHAIDIR Bin RAMADHAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Simpang 3 (tiga) Kantor DPRK Gayo Lues Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas Judi Online (maisir) yang sudah meresahkan masyarakat di Wilayah Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues. Kemudian mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan Patroli di sekitar Kecamatan Blangpegayon. Selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi salah satu warung yang ada di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues dan mendapati Terdakwa serta 2 (dua) orang lainnya yakni saksi MUHAMMAD KADHAFI Alias DAFI Bin SYARIFUDDIN dan saksi JUNAIDI Alias LATO-LATO Bin RAMADHAN (Alm) sedang melakukan dugaan Tindak Pidana Judi Online (Maisir). Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A57, Type: CPH2387, berwarna: Hitam, Imei 1: 861329065179153, Imei 2: 861329065179146, ditemukan didalam Handphone tersebut ada Aplikasi “PC777.Com” yang digunakan Terdakwa bermain Judi Online (Maisir).--------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengetahui aplikasi Judi Online (maisir) dengan nama Aplikasi “PC777.Com” tersebut dari Iklan Facebook. Lalu Terdakwa mempelajari tatacara pendaftaran dan bermainnya dari Iklan Facebook tersebut kemudian membuat akun dengan nama akun : CPH2387-6438, ID Pemain : 392646438, Ikat Akun : 081333884492, serta Password : 889988.--------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa bermainan Judi Online (Maisir) dengan cara pertama Terdakwa masuk ke Aplikasi “PC777.Com” yang Terdakwa buka dari Aplikasi yang sudah Terdakwa download di Handphone Terdakwa. Lalu melakukan Deposit/isi taruhan ke Aplikasi “PC777Com” melalui Aplikasi “DANA” dengan cara pembayaran menggunakan QRIS, setelah saldo di Aplikasi “PC777Com” tersebut terisi, Terdakwa sudah bisa bermain, selanjutnya pada Aplikasi “PC777Com” tersedia banyak pilihan jenis permainan Judi Online (Maisir), lalu Terdakwa biasanya bermain di Permainan “Wild Bounty”. Selanjutnya setelah permainan “Wild Bounty” terbuka Terdakwa mengatur nilai taruhan setiap putarnya dan mengatur berapa putaran yang akan di putar pada saat permainan di mulai. Kemudian permainan Judi Online (Maisir) mulai ketika menekan “Mulai”, lalu Terdakwa menunggu sampai permainannya selesai. Setelah selesai, Terdakwa dapat mengetahui keuntungan atau kerugian yang Terdakwa dapatkan. Lalu untuk mendapatkan kemenangan dan kerugian, aplikasi harus memberikan “SCATTER”, yang mana “SCATTER” ini terdapatnya 3 (tiga) tulisan “SCATTER” dalam satu putaran. Apabila mendapatkan “SCATTER”, maka aplikasi akan memberikan putaran gratis sebanyak 10 (Sepuluh) putaran dari putaran gratis tersebut, lalu permainan tersebut akan berputar tanpa adanya pemotongan dari jumlah taruhan dan disitulah biasanya Terdakwa akan mendapatkan keuntungan lebih. Namun, apabila Terdakwa tidak mendapatkan “SCATTER”, Terdakwa tidak langsung kalah, hanya saja taruhan yang Terdakwa masukkan tidak berlipat dan bahkan bisa saja habis setelah taruhan Terdakwa habis, disitulah dikatakan kalah.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Online (Maisir) dengan nama Aplikasi “PC777.Com” tersebut selama 11 (sebelas) hari, terhitung dari tanggal 20 Oktober 2024 s.d. 30 Oktober 2024.--------------
- Bahwa selama melakukan perbuatan Judi Online (Maisir) Terdakwa telah deposite sejumlah uang untuk Taruhan dan/atau Keuntungan yang sudah Terdakwa alami dalam bermain Judi Online (Maisir) dengan nama Aplikasi “PC777.Com” tersebut yaitu:
Taruhan :
- Pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 07.52 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 09.06 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 21 Oktober 2024 pukul 21.04 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 13.37 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 22 Oktober 2024 pukul 16.40 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 10.23 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 21.25 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.86.000,- (Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 24 Oktober 2024 pukul 17.56 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 24 Oktober 2024 pukul 18.56 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 26 Oktober 2024 pukul 18.47 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.92.000,- (Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul 17.41 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.58.000,- (Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 16.13 Wib Tersangka deposite sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dari hasil penjumlahan total dari hasil deposite/taruhan yang Terdakwa lakukan selama bermain yaitu sebesar Rp. 946.000,- (sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Keuntungan :
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 15.01 Wib Tersangka melakukan penarikan sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 23.25 Wib Tersangka melakukan penarikan sebesar Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 24 Oktober 2024 pukul 19.42 Wib Tersangka melakukan penarikan sebesar Rp.210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Sehingga dari hasil total penghitungan, Terdakwa melakukan Penarikan/Keuntungan selama bermain Judi Online (Maisir) tersebut yaitu sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa saat dilakukan pengecekan harga emas murni dengan menyesuaikan waktu penangkapan terhadap Terdakwa harga emas murni sejumlah 2 (dua) gram yaitu Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.-----------------------------------------
- Bahwa sisa saldo milik Terdakwa di akun Judi Online nama Aplikasi “PC777.Com” tersebut berjumlah Rp. 84.800,- (delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah), sehingga untuk sisa saldo tersebut tidak bisa dilakukan penarikan, karena batas penarikan di akun Judi Online tersebut minimal sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------
|