Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2022/MS.Bkj 1.Muhammad Sairi, S.H
2.Octafian Haji Kusuma,S.H.
Sahnan bin Alm. Kani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 8/JN/2022/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B – 1352/L.1.26/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sairi, S.H
2Octafian Haji Kusuma,S.H.
Terdakwa
NoNama
1Sahnan bin Alm. Kani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAHNAN Bin Alm. KANI pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2022, bertempat di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren  Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2021, Terdakwa SAHNAN Bin Alm. KANI membuat akun pada situs Judi Online bernama “sakura toto” atas nama SAHNAN1 dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 10 S warna Putih milik Terdakwa dan mengaitkan rekening BSI nomor 1057356223 milik terdakwa agar dapat menggunakan layanan judi online pada situs tersebut.
  • Setelah Terdakwa memiliki akun pada situs Judi Online tersebut, Terdakwa langsung bisa menggunakan layanan judi online dengan cara Terdakwa mengisi saldo pada akun judi online dengan melakukan transfer dari rekening bank milik Terdakwa ke akun judi online milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa memasang angka tebakan beserta biaya taruhannya pada situs judi online tersebut, lalu Terdakwa mengirim angka tebakan dan biaya pemasangan angka tebakan tersebut ke Rekening BRI Nomor 118301009975500 An. Niko Wijaya.
  • Bahwa selain memasang angka tebakan untuk diri sendiri, Terdakwa juga menggunakan akun judi online miliknya tersebut untuk menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas bagi orang lain yang hendak bermain judi dengan cara pemasang menjumpai Terdakwa secara langsung ataupun dengan menelpon Terdakwa dan meminta Terdakwa memasangkan angka yang diinginkan oleh pemasang. Kemudian Terdakwa membayarkan biaya pemasangan angka tersebut dengan menggunakan saldo yang sudah ada sebelumnya di akun milik Terdakwa ke rekening BRI Nomor 118301009975500 An. Niko Wijaya, selanjutnya pemasang membayarkan uang sesuai biaya pemasangan angka yang diinginkan pemasang tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa jika angka yang dipasang oleh Terdakwa atau angka yang dititipkan oleh pemasang menang, maka uang hasil kemenangan tersebut akan masuk ke akun judi online milik Terdakwa kemudian Terdakwa dapat menarik saldo (withdraw) uang hasil kemenangan tersebut yang secara otomatis akan langsung masuk ke rekening BSI Nomor 1057356223 milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menarik uang tunai dari Rekening Bank milik Terdakwa dan membayarkan uang hasil kemenangan judi online tersebut kepada pemenang yang memasang angka tebakan kepada Terdakwa dimana Terdakwa selaku penyedia fasilitas judi online tersebut akan mendapatkan persentase keuntungan dengan rincian jika angka pasangan C/F (colok paket) 2 angka menang, maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah kemenangan dan jika angka pasangan 4 angka menang maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dari jumlah kemenangan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, saksi DARIS RAHMATULLAH dan Saksi YOAN MAULANA (masing-masing merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Gayo Lues), mendapat informasi dari masyarakat bahwa masyarakat di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues merasa resah karena maraknya permainan judi online di desa tersebut sehingga pada hari itu juga sekira pukul 21.45 WIB, saksi DARIS RAHMATULLAH dan saksi YOAN MAULANA melaksanakan patroli di sekitar Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan pada saat itu saksi-saksi menemukan Terdakwa SAHNAN Bin Alm. KANI yang sedang melakukan tindak pidana Jarimah Maisir yaitu Terdakwa memasangkan angka tebakan orang lain dari akun judi online Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi S 10 warna Putih Nomor Imei1 863159057523649, nomor Imei2 863159057523656.
  • Selanjutnya saksi DARIS RAHMATULLAH dan saksi YOAN MAULANA langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi S 10 warna Putih Nomor Imei1 863159057523649, nomor Imei2 863159057523656 dan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pemasangan angka-angka yang dibayarkan oleh pemasang kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya