Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3.Maulana Fajri Adrian, S.H.
1.SYAIPANDI Alias PANDI Bin ABDUL LATIF
2.ARBIATA Alias ARBI Bin HUSIN
3.ABDULLAH Alias DULAH Bin MAD RAFAR(Alm)
4.ABU RAHIM Alias BRAHIM Bin KAMARUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 1226/L.1.26/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SYAIPANDI Alias PANDI Bin ABDUL LATIF
2ARBIATA Alias ARBI Bin HUSIN
3ABDULLAH Alias DULAH Bin MAD RAFAR(Alm)
4ABU RAHIM Alias BRAHIM Bin KAMARUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa I SYAIPANDI alias PANDI bin ABDUL LATIF, Terdakwa II ARBIATA alias ARBI bin HUSIN, Terdakwa III ABDULLAH alias DULAH bin alm. MAD RAFAR, dan Terdakwa IV ABU RAHIM alias IBRAHIM bin KAMARUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira berawal pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Juni 2023 bertempat di Kedai Kopi yang berada di Dusun Pegayon, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang pada saat itu Terdakwa I SYAIPANDI alias PANDI bin ABDUL LATIF (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) sedang ngopi di Kota Blangkejeren dan kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi menuju ke kedai kopi milik Terdakwa II ARBIATA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) yang beralamat di Dusun Pegayon, Desa Porang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sesampainya di kedai kopi tersebut Terdakwa I sudah mendapati beberapa orang disana, antara lain :
  1. Terdakwa II ARBIATA alias ARBI bin HUSIN;
  2. Terdakwa III ABDULLAH alias DULAH bin alm. MAD RAFAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III)
  3. Terdakwa IV ABU RAHIM alias BRAHIM bin KAMARUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV)
  4. BERONG (masuk dalam daftar pencarian orang Nomor : DPO/10/VII/2023/Reskrim)

pada saat berjumpa ke-4 orang tersebut kemudian Terdakwa I dan lainnya saling berbincang hingga akhirnya sekira pukul 23.30 secara bersama-sama melakukan permainan judi jenis “LENG” menggunakan kartu joker dengan taruhan uang tunai. Bahwa yang mengajak pertama kali untuk melakukan permainan judi adalah Terdakwa  II.

  • Bahwa permainan judi (maisir) berlanjut hingga terhenti sekira pukul 00.45 hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 ketika permainan judi LENG yang dilakukan oleh para Terdakwa dan BERONG tersebut diketahui oleh pihak Polres Gayo Lues yaitu Saksi YOAN MAULANA bin SUHERMAN dan Saksi SOPANDRI YADI bin BUDIN S yang pada saat itu melakukan tugas patroli di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Selanjutnya petugas Polres Gayo Lues membuat Laporan Polisi Mode A dengan nomor: LP/A/4/VI/2023/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tertanggal 21 Juni 2023 oleh Pelapor Saksi SOPANDRI terkait tindak pidana yang ditemukan berupa jarimah maisir.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan di kedai kopi milik Terdakwa II tersebut, BERONG berhasil melarikan diri. Terhadap BERONG telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang  Nomor : DPO/10/VII/2023/Reskrim oleh Polres Gayo Lues.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui permainan judi kartu “LENG” dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara kartu joker tersebut dikocok kemudian dibagikan tiap-tiap pemain sebanyak 20 (dua puluh) kartu dan setelah dibagikan kepada tiap-tiap pemain kemudian kartu joker tersebut dijatuhkan dengan angka berurutan dengan lambang yang sama kemudian masing-masing pemain menjatuhkan kartu joker sampai habis dan diakhir permainan kemudian para pemain menghitung jumlah angka kartu Joker masing-masing dan siapa angka yang terkecil dialah pemenangnya dengan uang dasar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain dengan yang pada saat itu memasang uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah beberapa kali permainan kemudian datang Anggota kepolisian menggrebek para Terdakwa schingga para Terdakwa diamankan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa dari perbuatan para terdakwa telah didapatkan barang bukti yang disita antara lain :
  1. Kartu Remi (Kartu Joker) warna merah sebanyak 107 (seratus tujuh) Lembar.
  2. Uang Tunai sebagai taruhan sebesar Rp.970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian:
  1. Uang Tunai Rp. 100.000, - (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar;
  2. Uang Tunai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  3. Uang Tunai Rp. 20.000,- (Dua (uluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  4. Uang Tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  5. Uang Tunai Rp. 5.000, - (Lima Ribu Rupuah) sebanyak 6 (enam) lembar.

-----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 20 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I SYAIPANDI alias PANDI bin ABDUL LATIF, Terdakwa II ARBIATA alias ARBI bin HUSIN, Terdakwa III ABDULLAH alias DULAH bin alm. MAD RAFAR, dan Terdakwa IV ABU RAHIM alias IBRAHIM bin KAMARUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira berawal pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Juni 2023 bertempat di Kedai Kopi yang berada di Dusun Pegayon, Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni.”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB yang pada saat itu Terdakwa I SYAIPANDI alias PANDI bin ABDUL LATIF (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) sedang ngopi di Kota Blangkejeren dan kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I pergi menuju ke kedai kopi milik Terdakwa II ARBIATA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) yang beralamat di Dusun Pegayon, Desa Porang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Sesampainya di kedai kopi tersebut Terdakwa I sudah mendapati beberapa orang disana, antara lain :
  1. Terdakwa II ARBIATA alias ARBI bin HUSIN;
  2. Terdakwa III ABDULLAH alias DULAH bin alm. MAD RAFAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III)
  3. Terdakwa IV ABU RAHIM alias BRAHIM bin KAMARUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV)
  4. BERONG (masuk dalam daftar pencarian orang Nomor : DPO/10/VII/2023/Reskrim)

pada saat berjumpa ke-4 orang tersebut kemudian Terdakwa I dan lainnya saling berbincang hingga akhirnya sekira pukul 23.30 secara bersama-sama melakukan permainan judi jenis “LENG” menggunakan kartu joker dengan taruhan uang tunai. Bahwa yang mengajak pertama kali untuk melakukan permainan judi adalah Terdakwa  II.

  • Bahwa permainan judi (maisir) berlanjut hingga terhenti sekira pukul 00.45 hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 ketika permainan judi LENG yang dilakukan oleh para Terdakwa dan BERONG tersebut diketahui oleh pihak Polres Gayo Lues yaitu Saksi YOAN MAULANA bin SUHERMAN dan Saksi SOPANDRI YADI bin BUDIN S yang pada saat itu melakukan tugas patroli di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Selanjutnya petugas Polres Gayo Lues membuat Laporan Polisi Mode A dengan nomor: LP/A/4/VI/2023/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tertanggal 21 Juni 2023 oleh Pelapor Saksi SOPANDRI terkait tindak pidana yang ditemukan berupa jarimah maisir.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan di kedai kopi milik Terdakwa II tersebut, BERONG berhasil melarikan diri. Terhadap BERONG telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang  Nomor : DPO/10/VII/2023/Reskrim oleh Polres Gayo Lues.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui permainan judi kartu “LENG” dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara kartu joker tersebut dikocok kemudian dibagikan tiap-tiap pemain sebanyak 20 (dua puluh) kartu dan setelah dibagikan kepada tiap-tiap pemain kemudian kartu joker tersebut dijatuhkan dengan angka berurutan dengan lambang yang sama kemudian masing-masing pemain menjatuhkan kartu joker sampai habis dan diakhir permainan kemudian para pemain menghitung jumlah angka kartu Joker masing-masing dan siapa angka yang terkecil dialah pemenangnya dengan uang dasar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada pemain dengan yang pada saat itu memasang uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah beberapa kali permainan kemudian datang Anggota kepolisian menggrebek para Terdakwa schingga para Terdakwa diamankan di Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa dari perbuatan para terdakwa telah didapatkan barang bukti yang disita antara lain :
  1. Kartu Remi (Kartu Joker) warna merah sebanyak 107 (seratus tujuh) Lembar.
  2. Uang Tunai sebagai taruhan sebesar Rp.970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian:
  1. Uang Tunai Rp. 100.000, - (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar;
  2. Uang Tunai Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  3. Uang Tunai Rp. 20.000,- (Dua (uluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  4. Uang Tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar;
  5. Uang Tunai Rp. 5.000, - (Lima Ribu Rupuah) sebanyak 6 (enam) lembar.

--------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya