Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2021/MS.Bkj 1.Muhammad Sairi, S.H
2.Dimas Pratama Siddarta, S.H.
Timbul Hutagaol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-627/L.1.26/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Sairi, S.H
2Dimas Pratama Siddarta, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Timbul Hutagaol
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TIMBUL HUTAGAOL  pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Maret 2021, bertempat di Polsubsektor Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Setiap orang yang dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut, atau menghadiahkan Khamar, yang dilakukan para terdakwa dengan cara  :  

Bahwa pada hari  Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa melintas melintas di Pospol Rumah Bundar Desa Pintu Gayo Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dari arah Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengenderai sepeda motor Supra X 125 warna hitan dengan Nomor Polisi BK 6550 PAP, yang diduga membawa minuman keras jenis tuak yang dibungkus dengan karung goni yang berwarna putih yang di letakkan di depan jok sepeda motor yang dikenderai oleh terdakwa, merasa curiga saksi Zul Khaidir mengatakan kepada saksi Fanni Nanda Mardani dengan mengatakan “ Kayaknya sepeda motor tersebut membawa minuman memabukkan jenis tuak ayok kita kejar dan kita cek, “ kemudian saksi Fanni Nanda Mardani dan saksi Zul Khaidir langsung mengejar terdakwa, sesampainya di Desa Marpunge Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, saksi Fanni Nanda Mardani dan saksi Zul Khaidir  berhasil memberhantikan terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk kembali ke Pospol Rumah Bundar, sesampainya di Pospol Rumah Bundar kemudian saksi Fanni Nanda Mardani dan saksi Zul Khaidir memeriksa barang bawaan terdakwa, setelah membuka goni plastik warna putih tersebut ternyata isi dari goni tersebut adalah 10 (sepuluh) bungkus minuman memabukkan jenis tuak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di serahkan ke Satreskrim Polres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa/mengangkut minuman yang memabukkan jenis tuak tersebut serta Berita Acara Pemeriksaan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : T-PP.01.01.91.04.21. 75 tanggal 19 April 2021  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Para Meter Uji :                                  Hasil  :

Fisika

Bentuk                                                 Cair

Bau                                                      -

Rasa                                                     -

Warna                                                  Kekuningan

Kimia :

Penetapan kadar                                  8,36 %

Etanol

Penetapan Kadar                                

Metanol                                               0.00923 %

Kesimpulan : Memenuhi syarat terhadap Parameter diatas.

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk dalam Pasal 16 ayat (2)  Qanun Aceh Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya