Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
ANDI MATPIANDI Alias ANDI Bin JALIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1332/L.1.26.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ANDI MATPIANDI Alias ANDI Bin JALIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ANDI MATPIANDI Alias ANDI Bin JALIM pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di salah satu Warung Kopi Dusun Tengku Tapa Desa Ulun Tanoh Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan jarimah Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Gayo Lues sedang marak judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 22:00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan patroli ke wilayah Kecamatan Kutapanjang. selanjutnya setelah sampai di Kutapanjang sekira pukul 23:30 Wib Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues masuk ke salah satu warung yang diduga banyak pemain judi online. Lalu Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues meminta orang-orang yang ada di situ untuk membuka histori HP masing-masing. Setelah itu terdapat beberapa orang yang diduga melakukan Jarimah Maisir (judi online) sebanyak 4 orang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.30 WIB ketika Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues membawa para pelaku ke Polres Gayo Lues dan sampai di salah satu warung kopi di Dusun Tengku Tapa Desa Ulun Tanoh Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues curiga dengan orang-orang yang sedang menonton sepak bola sambil bermain Handphone. Setelah itu Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues berhenti untuk mendatangai orang-orang tersebut meminta untuk membuka histori Hanphone. Lalu ditemukan 2 orang yang telah melakukan Jarimah Maisir (Judi) Online salah satunya adalah terdakwa. Terdakwa mengakui telah melakukan jarimah maisir (judi) online jenis parlay dengan menebak kemenangan klub bola menggunakan 1 (satu) Unit  Handphone merk  REALME 5i Warna  Hijau,  IMEI (SLOT SIM 1) 866999046709933, IMEI (SLOT SIM 2 ) 866999046709925 miliknya. Selanjutnya terdakwa dan 1 (satu) orang lainnya dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan yang mengandung unsur taruhan dan untung-untungan berupa judi online menggunakan 1 (satu) Unit  Handphone merk  REALME 5i Warna  Hijau,  IMEI (SLOT SIM 1) 866999046709933, IMEI (SLOT SIM 2 ) 866999046709925 miliknya pada link  https://d3ue8pcfge7ycg.cloudfront.net/v6.2.34/index.html#/Index. Pertama terdakwa akan mengisi saldo untuk taruhan dengan cara membuka link  https://d3ue8pcfge7ycg.cloudfront.net/v6.2.34/index.html#/Index. Setelah muncul halaman lain terdakwa mengisi nama pengguna username : CUANCUAN2024 dan kata sandi pasword: andyanoy26. Saat sudah masuk ke permainan judi terdakwa membuka menu Deposit mengisi modal taruhan menggunakan QRIS. Ketika telah mendapatkan barcode Qris tersebut terdakwa melakukan pembayaran sebagai modal taruhan dengan menggunkan Akun DANA Nomor Telepon 085244221637, PIN  :  082273. Setelah muncul halaman lain terdakwa memasukan barcode Qris tersebut dan tekan bayar sehingga terdakwa telah memiliki modal untuk taruhan di akun milik terdakwa.
  • Selanjutnya untuk bermain terdakwa kembali ke akun dalam situs https://d3ue8pcfge7ycg.cloudfront.net/v6.2.34/index.html#/Index dengan memilih permaianan judi online parlay. Lalu terdakwa sebagai pemain
  • memilih klub sepak bola yang akan bermain, pada saat memilih klub sepak bola yang akan dipilih (sesuai pasaran yang ditentukan dalam situs judi online tersebut). Dengan memilih beberapa klub sepak bola karena semakin banyak klub yang dipilih maka semakin besar perkalian pembayarannya apabila tebakan pemain benar. Setelah itu memilih jumlah taruhan yang ingin dipertaruhkan dari modal yang sudah terdakwa isi. Selanjutnya kemenangan ditentukan dari klub sepak bola yang telah dipilih, apabila klub sepak bola tersebut mengalami kemenangan terdakwa akan mendapatkan kemenangan namun apabila klub sepak bola tersebut mengalami kekalahan terdakwa akan mengalami kekalahan dan uang taruhan lenyap.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------

Pihak Dipublikasikan Ya