| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa SITI SARAH Alias JOJO Binti JELAMAT, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “Yang Diperiksa Dalam Perkara Khalwat Atau Ikhtilath, Kemudian Mengaku Melakukan Perbuatan Zina Dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH”, Adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjemput saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik Terdakwa, namun pada saat Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara Terdakwa menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH makan bersama di dalam kamar tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dilakukan dengan cara Terdakwa berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menindih badan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga Terdakwa merasa terangsang. Kemudian Terdakwa membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mencium payudara sebelah kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa dan pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengangkangkan kaki Terdakwa, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi Terdakwa baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memeluk Terdakwa dari arah kiri, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dan Terdakwa membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menginap, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, saat ini Terdakwa hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 16 Maret 2026 dan Berita Acara Pengakuan tanggal 16 Maret 2026, Terdakwa di hadapan Penyidik Pembantu atas nama ZULAIHA, S.H. dan disaksikan oleh AFINI, S.H., dan SUHADA, S.Pd., Terdakwa tanpa paksaan dan dengan sadar mengaku telah melakukan Jarimah Zina dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH yang terjadi di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa SITI SARAH Alias JOJO Binti JELAMAT, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH”, Adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjemput saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik Terdakwa, namun pada saat Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara Terdakwa menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH makan bersama di dalam kamar tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dilakukan dengan cara Terdakwa berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menindih badan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga Terdakwa merasa terangsang. Kemudian Terdakwa membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mencium payudara sebelah kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa dan pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengangkangkan kaki Terdakwa, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi Terdakwa baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memeluk Terdakwa dari arah kiri, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dan Terdakwa membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menginap, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, saat ini Terdakwa hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------- Bahwa Terdakwa SITI SARAH Alias JOJO Binti JELAMAT, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjemput saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik Terdakwa, namun pada saat Terdakwa menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara Terdakwa menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH makan bersama di dalam kamar tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dilakukan dengan cara Terdakwa berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menindih badan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga Terdakwa merasa terangsang. Kemudian Terdakwa membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mencium payudara sebelah kanan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa dan pada saat itu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengangkangkan kaki Terdakwa, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi Terdakwa baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memeluk Terdakwa dari arah kiri, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dan Terdakwa membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan Terdakwa, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH menginap, lalu saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, saat ini Terdakwa hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------ |