Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
3.Maulana Fajri Adrian, S.H.
KAHARUDIN Alias KAHAR Bin Alm. ABU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/L.1.26/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MUHAMMAD SAIRI, S.H.
3MUHAMMAD SAIRI, S.H.
4OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
5Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KAHARUDIN Alias KAHAR Bin Alm. ABU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KAHARUDIN Alias KAHAR Bin Alm. ABU pada hari Senin tanggal 14 bulan Agustus tahun 2023 pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Komplek SD Negeri 05 Terangun Desa Pantan Lues Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak korban Sahara”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

Bermula pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 wib terdakwa yang pulang dari kebun melewati SDN 05 Terangun, Desa Pantan Lues, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues bertemu dengan Anak Korban Sahara. Terdakwa kemudian bertanaya keberadaan orang tua Anak korban yang dijawab oleh Anak korban jika orang tuanya sedang berada di kebun. Lalu terdakwa menghampiri Anak korban yang sedang duduk di teras rumah dan memegang punggung Anak korban. Selanjutnya terdakwa memegang tangan kiri anak korban yang mengepal, dan menanyakan “apa ini” anak korban menjawab “tidak ada apapun“.

Kemudian terdakwa yang sudah bernafsu melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara menarik tangan kiri Anak korban dan memasukkannya kedalam celana terdakwa. Terdakwa meletakkan tangan anak korban pada zakar terdakwa sambil mengesek-gesekan zakar terdakwa dengan tangan Anak korban. Selanjutnya Anak korban yang ketakutan sambil manarik tangannya dan berlari masuk kedalam rumah. Anak korban lalu berari melewati pintu belakang dan bersembunyi di tong sampah. Kemudian terdakwa pergi keluar komplek Sekolah di semak-semak samping pagar sekolah. Karena terdakwa masih merasa nafsu terdakwa melakukan onani dan membuang spermanya kedalam semak tersebut. Setelah selesai terdakwa pergi untuk pulang kerumah terdakwa.

Setelah Anak korban memastikan terdakwa sudah pergi, Anak korban sambil menangis saksi berlari ke rumah saksi MAKMUR dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi MAKMUR dan saksi SAMAH. Anak korban yang ketakutan menceritkan kepada saksi MAKMUR dan saksi SAMAH yang melakukan perbuatan cabul kepada Anak korban adalah terdakwa KAHARUDIN. Selanjutnya saksi MAKMUR pergi ke rumah Anak korban untuk menutup pintu rumah dan pergi ke kebun untuk menyuruh orang tua dari Anak korban yaitu saksi SAMIN untuk pulang. Setelah Anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saksi SAMIN, saksi SAMIN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Induk Kependudukan 1113074709130001, Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1113-LT-15112016-0036 bahwa di Kong pada tanggal Tujuh Bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas telah lahir SAHARA anak ke Satu, Perempuan dari Ayah SAMIN dan Ibu MAHLIDAH. Dibuat dan ditandatangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. SELAMAT di Kabupaten Gayo Lues 16 November 2016. SAHARA Binti SAMIN merupakan Anak karena belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Kemudian akibat dari perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologis yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh Psikolog Maghfiratul Septi Utami, S.Psi., M.Psi., Psikolog pada tanggal 18 November 2023 dengan Identitas Nama : SAHARA Binti SAMIN, Tempat/Tangal Lahir : Kong, 07 September 2013, Alamat : Desa Pantan Lues Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dengan hasil pemeriksaan bahwa SAHARA Binti SAMIN tergolong pada Diagnosa ”Reaction To Severe Stress and Adjustment Disorder” dan Prognosi ”Positif”

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya