| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan jarimah “Yang Diperiksa Dalam Perkara Khalwat Atau Ikhtilath, Kemudian Mengaku Melakukan Perbuatan Zina Dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menjemput Terdakwa di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, namun pada saat saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut Terdakwa langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT makan bersama di dalam kamar penginapan tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dilakukan dengan cara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu Terdakwa menindih badan SITI SARAH Binti JELAMAT. Kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi SITI SARAH Binti JELAMAT merasa terangsang. Kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian Terdakwa juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya Terdakwa mencium payudara sebelah kanan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan pada saat itu Terdakwa mengangkangkan kaki saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, setelah itu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, Terdakwa memeluk saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dari arah kiri, lalu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menginap, lalu Terdakwa dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan Terdakwa mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, saat ini saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan tertanggal 16 Maret 2026 dan Berita Acara Pengakuan tanggal 16 Maret 2026, Terdakwa di hadapan Penyidik Pembantu atas nama ZULAIHA, S.H. dan disaksikan oleh AFINI, S.H., dan Putra Wahyu, S.H., Terdakwa tanpa paksaan dan dengan sadar mengaku telah melakukan Jarimah Zina dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT yang terjadi di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT”, Adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menjemput Terdakwa di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, namun pada saat saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut Terdakwa langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT makan bersama di dalam kamar penginapan tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dilakukan dengan cara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu Terdakwa menindih badan SITI SARAH Binti JELAMAT. Kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi SITI SARAH Binti JELAMAT merasa terangsang. Kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian Terdakwa juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya Terdakwa mencium payudara sebelah kanan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan pada saat itu Terdakwa mengangkangkan kaki saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, setelah itu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, Terdakwa memeluk saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dari arah kiri, lalu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menginap, lalu Terdakwa dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan Terdakwa mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, saat ini saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------- Bahwa Terdakwa SARJELANI Alias IGO Bin Alm. ARIFIN PULUH, telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dalam rentang waktu sejak sekira bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di dalam kamar penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT”, Adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menjemput Terdakwa di depan Kantor Catatan Sipil yang beralamat di Desa Porang Ayu Kecamatan Blangpegayon dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam type H1B02N41LI A/T dengan nomor polisi BL 3868 BG nomor rangka MH1JME11XRK003125 nomor mesin JME1E1001732 milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT jalan-jalan di seputaran Kota Blangkejeren. Selanjutnya saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN yang mana saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN merupakan pemilik penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan mengatakan bahwa saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa akan menginap di Penginapan Pondok Indah tersebut. Pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Infinix hot 50i warna onyx blue milik saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, namun pada saat saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menghubungi saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, handphone saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN tidak aktif, kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan pesan WhatsApp dengan mengatakan “bang boleh kami kesana bang?”, kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN membalas pesan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dengan mengatakan “mau kesini kalian?, kalau mau kesini isikan saldoku” saat itu saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menyuruh saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan Terdakwa untuk mengisi saldo ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengirimkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN dengan nomor 081360066106.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB setelah Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mengisi saldo di akun DANA milik saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung menuju ke penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sesampainya di penginapan tersebut Terdakwa langsung memberikan sisa sewa kamar kemudian saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN menunjuk kamar yang sudah disiapkan oleh saksi SUKRI Bin Alm. RAMLAN. Kemudian Terdakwa mengatakan ingin membeli nasi ke kota sementara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menunggu dikamar. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT makan bersama di dalam kamar penginapan tersebut sambil bercerita. Kemudian, sekira pukul 22.30 wib Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman dan berpelukan hingga kemudian melakukan persetubuhan. Adapun persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dilakukan dengan cara saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berbaring di tempat tidur dengan posisi terlentang lalu Terdakwa menindih badan SITI SARAH Binti JELAMAT. Kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT berciuman sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi SITI SARAH Binti JELAMAT merasa terangsang. Kemudian saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka pakaiannya dalam posisi masih terlentang yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menggunakan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam lengan panjang, 1 (buah) celana panjang warna biru, 1 (buah) bra warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda. Kemudian Terdakwa juga membuka pakaiannya yang mana pada saat itu Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah celana jeans, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hijau tosca, 1 (satu) buah jaket warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna biru, dan 1 (satu) buah boxer warna biru. Selanjutnya Terdakwa mencium payudara sebelah kanan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 3 (tiga) kali, lalu Terdakwa mengarahkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dan pada saat itu Terdakwa mengangkangkan kaki saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, setelah itu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT beristirahat.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang sudah memasuki hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kembali melakukan persetubuhan sebagaimana yang dilakukan seperti sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB yang mana pada saat itu saksi SITI SARAH Binti JELAMAT baru bangun tidur dan masih dalam keadaan tiduran di tempat tidur, Terdakwa memeluk saksi SITI SARAH Binti JELAMAT dari arah kiri, lalu Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT membuka kembali pakaian masing-masing, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sebanyak 2 (dua) kali dan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam kemaluan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT mandi secara bergantian di kamar mandi penginapan tersebut dan kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH beristirahat di tempat tidur. Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB masih di hari yang sama, anggota kepolisian mendatangi dan mengetuk pintu kamar tempat Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT menginap, lalu Terdakwa dengan memakai 1 (satu) buah celana boxer warna biru miliknya membukakan pintu, kemudian anggota kepolisian tersebut menanyakan identitas Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, dan Terdakwa mengatakan bahwa antara Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT belum menikah, kemudian Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025 Terdakwa dan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT kenal dan bertemu di Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, yang kemudian bersepakat untuk menjalani hubungan pacaran. Terdakwa mengakui pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT sekira pada bulan November 2025 di dalam kamar Penginapan Pondok Indah Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dan sejak saat itu Terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hingga lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) kali.
- Bahwa akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi SITI SARAH Binti JELAMAT, saat ini saksi SITI SARAH Binti JELAMAT hamil dengan usia kandungan lebih kurang 2 (dua) bulan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
|